Pendahuluan Pengelolaan pertambangan saat ini dilandasi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyatakan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketentuan konstitusional tersebut selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang.
Jakarta – Pusat Studi Hukum Pertambangan : Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Konsultan Hukum & Pengacara Pertambangan Indonesia (DPN PERKHAPPI) menyelenggarakan Seminar Nasional Hukum Pertambangan dengan Tema “Perkembangan dan Prospek Usaha Pertambangan dalam Kacamata Hukum Nasional” yang sekaligus Launching Perkumpulan Konsultan Hukum & Pengacara Pertambangan (PERKHAPPI) sebagai wadah para konsultan hukum pertambangan di seluruh Indonesia. Acara.
Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Konsultan Hukum & Pengacara Pertambangan Indonesia (DPN PERKHAPPI) membuka kesempatan seluas-luasnya bagi para konsultan hukum/advokat yang berkeinginan membuka perwakilan di daerahnya masing-masing. Memgingat saat ini jumlah advokat dan konsultan hukum di Indonesia kian bertambah maka diperlukan program kekhususan atau sering disebut spesialisasi dalam keterampilana dvokat. Hal ini juga didukung oleh.
PSHP Jakarta – Kehadiran Pengurus DPN PERKHAPPI disambut baik oleh Kementerian ESDM yang diwakili oleh Bapak Heriyanto, S.H., M.H. selaku Kepala Bagian Hukum Kementerian ESDM. Dalam audiensi ini hadir dari DPN PERKHAPPI Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M. selaku Ketua Umum dan Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CPL., CPCLE., CCD selaku Sekretaris Jenderal. Sementara dari.
Pendahuluan Pengelolaan pertambangan saat ini dilandasi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyatakan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketentuan konstitusional tersebut selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang.
Jakarta, TAMBANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menekankan, Pemerintah akan memberikan sanksi tegas, berupa pemberhentian produksi dan penjualan hingga pencabutan izin tambang kepada perusahaan yang tidak patuh bayar pajak. Kewajiban bayar pajak ini dikatakan Jonan, sudah diatura dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Peraturan Menteri ESDM.